Rabu, 01 Agustus 2012

Azis: Wamen Mesti Diberhentikan Terlebih Dulu

Azis: Wamen Mesti Diberhentikan Terlebih Dulu

Kristian Ginting
06/06/2012 13:26
Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Azis Syamsuddin mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait jabatan wakil menteri atau wamen mestinya berada dalam status quo. Karena itu, imbuh dia, para wamen yang ada sekarang tak boleh melakukan aktivitas hingga ada revisi terhadap keputusan presiden atau keppres.

"Putusan MK itu mestinya wamen diberhentikan terlebih dulu. Lalu direvisi keppres-nya itu," kata Azis di DPR, Jakarta, Rabu (6/6). Azis menegaskan, putusan MK yang berkekuatan hukum mestinya dijalankan oleh pemerintah.

Bila sampai kini masih ada wamen yang beraktivitas, Azis meminta agar dimaklumi saja. "Ya kita maklumi sajalah," ucapnya. Ia enggan berkomentar terakit keberadaan jabatan wamen itu.

Tapi, menurut pria kelahiran 1970 itu, para menteri sebenarnya sudah dibantu oleh direktur jenderal dalam melaksanakan tugas-tugas birokrasinya. "Secara birokrasi masih bisa dibantulah," ucapnya.(ALI/ANS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar